Foto : Dokumentasi
SEMARANG, SUARASOLO.id— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membebaskan denda atau sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak progresif bagi masyarakat.

Kebijakan relaksasi yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 ini juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan menekan angka tunggakan pajak di wilayah Jawa Tengah.
“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya,” ujar Masrofi di kantornya, Jumat (18/9/2026).

Masrofi mencatat, dari total 17 juta unit kendaraan di Jawa Tengah—yang didominasi kendaraan roda dua sebesar 80 persen dan roda empat 20 persen—porsi tunggakan terbanyak berasal dari kendaraan roda dua.
Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah menyalurkan insentif pemotongan pajak sebesar 5 persen sejak Februari 2026 yang terbukti mampu mendongkrak penjualan kendaraan di wilayah tersebut.
Masrofi mengingatkan bahwa hasil penerimaan pajak akan disalurkan kembali kepada masyarakat melalui fasilitas publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Senada dengan kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, mengonfirmasi partisipasi Pihaknya dalam menghapus denda keterlambatan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” pungkas Hendriawanto.
VA PAULO /*

